PEMBERIAN UPAH DAN KESEJAHTERAAN BURUH
Tentang Upah
nmerupakan balas jasa yang merupakan pengeluaran pengeluaran pihak pengusaha, yang diberikan kepada para buruhnya atas penyerahan jasa jasanya dalam waktu tertentu kepada pihak pengusaha (Kartasapoetra, dkk, 1992).
Upah adalah harga untuk jasa yang telah diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau badan hukum (Edwin B. Flippo, dalam Kartasapoetra, dkk, 1992).
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya (PP No. 8 Tahun 1981).
Dari pengertian dalam PP No. 8 Tahun 1981 ini dapat diambil beberapa petunjuk (Shamad, 1997):
Upah merupakan imbalan dari kerja. Apabila seseorang menerima pemberian dari orang lain bukan karena kerja maka pemberian itu bukan termasuk upah.
Upah dapat diberikan sesudah pekerja bekerja atau sebelum bekerja (seperti pegawai negeri).
Upah dinyatakan dalam bentuk uang.
Nilai dan bentuk ditetapkan atas persetujuan lebih dulu atau ditetapkan oleh Peraturan Perundangan.
Jumlah, tempat dan syarat pembayaran sesuai dengan perjanjiannya.
Tunjangan yang dimasukkan dalam upah tidak hanya yang diperuntukkan bagi pekerja tetapi juga bagi keluarganya seperti tunjangan isteri, anak dan lain lain.
Secara umum wages atau upah adalah merupakan pendapatan, akan tetapi pendapatan itu tidak selalu harus upah dalam pengertian wages. Pendapatan itu merupakan pula jenis penghasilan lain, umpamanya keuntungan dari hasil penjualan barang yang dipercayakan kepada seseorang, komisi sebagai jasa perantara dan lain sebagainya yang berupa income dalam administrasi perupahan (Kartasapoetra, dkk 1992).
Pendapatan yang dihasilkan para buruh atas pelaksanaan kegiatan kegiatan yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerja di suatu perusahaan, dapat dikatakan sangat berperan dalam hubungan perburuhan dan sebagai dasar hubungan perburuhan yang baik, maka sudah selayaknya kalau seorang buruh:
a.memperoleh sejumlah pendapatan yang cukup yang dipertimbangkan agar dapat menjamin kebutuhan hidupnya yang pokok beserta keluarganya;
b.merasakan kepuasan berkenaan adanya kesesuaian dengan pendapatan orang lain yang mengerjakan pekerjaan yang sejenis di perusahaannya ataupun di tempat usaha lain di masyarakat.
Dalam menjalin hubungan kerja yang baik, mengenai masalah upah ini pihak buruh hendaknya memikirkan pula keadaan dalam perusahaannya, dalam keadaan perusahaan itu belum berkembang adanya upah yang layak yang diberikan perusahaan itu yang sesuai dengan upah untuk pekerjaan sejenis di perusahaan perusahaan lainnya, hendaknya disyukuri dengan jalan memberikan imbalan imbalannya berupa kegiatan kerja yang efektif dan efisien, turut melakukan penghematan, karena setiap rupiah yang dihasilkan perusahaan tersebut akan sangat bermanfaat selain untuk menjamin kelancaran pengupahan, juga untuk mengembangkan perusahaan tadi.
Pada waktu sekarang di bidang usaha perindustrian, telah benar benar mengkaitkan perihal pengupahan tersebut dengan produktivitas kerja, dengan kemampuan pekerja itu menghasilkan produk produk, dengan lain perkataan semakin banyak pekerja itu berproduksi atau berprestasi, semakin besar pula upah yang bakal diterimanya.
Tentang jenis jenis upah dapat dikemukakan sebagai berikut (Kartasapoetra, dkk 1992):
a. upah nominal
Yang dimaksud dengan upah nominal ialah sejumlah uang yang dibayarkan kepada para buruh yang berhak secara tunai sebagai imbalan atas pengerahan jasa jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja di bidang industri atau perusahaan ataupun dalam suatu organisasi kerja, dimana ke dalam upah tersebut tidak ada tambahan atau keuntungan yang lain yang diberikan kepadanya. Upah nominal ini sering pula disebut upah uang (money wages) sehubungan dengan wujudnya yang memang berupa uang secara keseluruhannya.
b.upah nyata
Yang dimaksud dengan upah nyata ini ialah upah uang yang nyata yang benar benar harus diterima oleh seseorang yang berhak. Upah nyata ini ditentukan oleh daya beli upah tersebut yang akan banyak tergantung dari :
(1) besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima;
(2) besar atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan.
Ada kalanya upah itu diterima dalam wujud uang dan fasilitas atau in natura, maka upah nyata yang diterimanya yaitu jumlah upah uang dan nilai rupiah dari fasilitas dan barang in natura tersebut.
c. upah hidup
hidup yang lebih luas, yang tidak hanya kebutuhan pokoknya saja yang dapat dipenuhi melainkan juga sebagian dari kebutuhan sosial keluarganya, misalnya bagi pendidikan, bagi bahan pangan yang memiliki nilai nilai gizi yang lebih baik, iuran asuransi jiwa dan beberapa lainnya lagi. Kemungkinan setelah masyarakat Adil dan Makmur yang sedang kita perjuangkan dapat terwujud sebaik baiknya, upah yang diterima buruh pada umumnya dapat berupa upah hidup, ataupun pula kalau perusahaan tempat kerjanya itu dapat berkembang dengan baik, sehingga menjadi perusahaan yang kuat yang akan mampu memberi upah hidup, karena itu maka pihak buruh baiklah berjuang, berpahit-pahit dahulu dengan pihak pengusaha agar perusahaan yang kuat itu dapat terwujud.
Sebagai telah diterangkan bahwa pendapatan yang dihasilkan para buruh dalam suatu perusahaan sangat berperan dalam hubungan perburuhan. Bertitik tolak dari hubungan formal ini haruslah tidak dilupakan bahwa seorang buruh adalah seorang manusia dan dilihat dari segi kemanusiaan, sewajarnyalah kalau buruh itu mendapatkan penghargaan yang wajar dan atau perlindungan yang layak.
Dalam hal ini maka upah minimum sebaiknya dapat mencukupi kebutuhan kebutuhan hidup buruh itu beserta keluarganya, walaupun dalam arti yang serba sederhana, cost of living perlulah diperhatikan dalam penentuan upah.
Tujuan utama penentuan upah minimum yaitu:
(1) Menonjolkan arti dan peranan tenaga kerja (buruh) sebagai sub sistem yang kreatif dalam suatu sistem kerja.
(2) Melindungi kelompok kerja dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah dan yang keadaannya secara material kurang mernuaskan.
(3) Mendorong kemungkinan diberikannya dengan nilai pekerjaan yang dilakukan setiap pekerja.
(4) Mengusahakan terjaminnya ketenangan atau kedamaian dalam organisasi kerja atau perusahaan.
(5) Mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidupnya secara normal
e. Upah Wajar
Upah wajar dimaksudkan sebagai upah yang secara relatif ditandai cukup wqjar oleh pengusaha dan para buruhnya sebagai uang imbalan atas jasa jasa yang diberikan buruh kepada pengusaha atau perusahaan, sesuai dengan Perjanjian Kerja di antara mereka.
Upah yang wajar ini tentunya sangat bervariasi dan bergerak antara Upah Minimum dan Upah Hidup, yang diperkirakan oleh pengusaha cukup untuk mengatasi kebutuhan kebutuhan buruh dengan keluarganya (di samping mencukupi kebutuhan pokok juga beberapa kebutuhan pangan lainnya, transportasi dan sebagainya).
Faktor faktor yang mempengaruhi upah wajar (fair wages) adalah sebagai berikut:
(1) Kondisi ekonomi negara secara umumnya.
(2) Nilai upah rata rata di daerah dimana perusahaan tersebut beroperasi.
(3) Posisi perusahaan dilihat dari struktur ekonomi negara.
(4) Undang undang terutama yang mengatur masalah upah dan jam kerja.
(5) Ketentuan ketentuan umum yang berlaku dalam lingkungan perusahaan.
(6) Peraturan perpajakan.
(7) Pengusaha dan Organisasi Buruh yang mengutamakan gerak saling harga menghargai dan musyawarah serta mufakat dalam mengatasi segala kesulitan.
(8) Standar hidup dari para buruh itu sendiri.
Upah yang wajar inilah yang diharapkan oleh para buruh, bukan Upah Hidup, mengingat Upah Hidup umumnya sulit untuk dilaksanakan pemberiannya karena perusahaan-perusahaan kita umumnya belum berkembang baik, belum kuat permodalannya (Kartasapoetra, dkk, 1992).
Pihak pihak yang berwenang dalam masalah perupahan
a. Pihak pengusaha atau badan usaha/perusahaan yang mempekerjakan para buruhnya, dalam hal ini bagi pihak pengusaha atau Badan Usaha/Perusahaan upah itu merupakan unsur pokok dalam perhitungan ongkos produksi dan merupakan komponen harga pokok yang sangat menentukan kehidupan perusahaan. Di Indonesia upah sebagai unsur harga pokok mencapai 30%. Bagi investor, upah merupakan indikator bagi maju atau mundurnya perusahaan dan ikut merupakan bahan pertimbangan untuk menentukan penanaman modal, yang dalam hal ini tingginya upah dalam suatu perusahaan sedang perusahaan itu dalam kenyataannya berkembang dengan baik, akan merupakan daya tarik
b. Pihak buruh yang dapat dikatakan selalu mengharapkan upah,
(1) Upah itu merupakan penghasilan dan pendorong bagi kegairahan dan atau kegiatan bekerja;
(2) Upah itu menggambarkan besar kecilnya sumbangan para buruh terhadap pengusaha atau perusahaannya;
(3) Upah itu merupakan lambang buruh
Adapun pihak pihak yang terlibat secara tidak langsung dalam masalah masalah pengupahan atau perupahan, yaitu:
(a) Organisasi Perburuhan,
(b) Pemerintah.
Bagi Organisasi Buruh, upah mencerminkan berhasil atau tidaknya pencapaian salah satu tujuan dan merupakan salah satu faktor penting untuk mempertahankan adanya organisasi tersebut. Menurut Kartasapoetra mengapa dikatakan bahwa upah tersebut merupakan salah satu tujuan perjuangan, dikarenakan perjuangan Organisasi Buruh yang Pancasilais
(1) Upah yang dapat mensejahterakan para buruh beserta keluarganya;
(2) Peningkatan ketrampilan dan kecakapan buruh agar kehidupan buruh dapat lebih meningkat;
(3) Dengan itikad yang tulus mewujudkan perdamaian dalam lingkungan perusahaan, agar dengan demikian perusahaan dapat berkembang dan perkembangan ini akan dapat memberi kehidupan bagi buruh yang lama dan memberi kesempatan bagi buruh baru sepanjang kurun waktu kehidupan perusahaan tersebut;
(4) Dalam hal terjadinya perselisihan antara buruh dengan pihak pengusaha, Organisasi Buruh mengambil alih masalah masalah yang dihadapi para buruhnya, yang selanjutnya melakukan musyawarah dan mufakat agar para buruh dapat melanjutkan kerja pada perusahaan itu dengan adanya perbaikan yang wajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar