Senin, 07 Mei 2012

PROSES PEMBAYARAN LETTER OF CREDIT

 Pengertian L/C: jaminan pembayaran bersyarat  Dikenal juga dengan istilah Surat Kredit Berdokumen  Pelaku dalam penerbitan L/C: – applicant (importir) – issuing bank (bank yg menerbitkan L/C) – advising/negotiating bank (bank koresponden eksportir) – beneficiary (eksportir)  L/C dapat direvisi (amandemen) jika terdapat persyaratan yang tidak disetujui oleh esportir. Misalnya harga lebih rendah atau waktu pengiriman barang terlalu cepat

 L/C berdasarkan sifat
  Revocable L/C: L/C yang dapat dibatalkan oleh importir atau issuing bank kapan pun tanpa harus mendapat persetujuan dari atau pemberitahuan kepada eksportir
  Irrevocable L/C: tidak dapat dibatalkan sepihak oleh importir maupun oleh issuing bank
 Irrevocable and Confirmed L/C: pembayaran terhadap L/C dijamin oleh bank penerbit dan bank koresponden

 Berdasarkan Waktu Pembayaran 
 Sight L/C: L/C tunai. Pembayaran dilakukan setelah eksportir menyerahkan dokumen (dalam waktu 7 hari kerja)
  Usance L/C: pembayaran menunggu jatuh tempo bbrp hari dr tgl pengapalan. Time draft yang telah diaksep oleh bank disebut Acceptance. Eksportir dapat menjuan acceptance dengan harga diskon
  Red Clause L/C: pembayaran sebelum barang dikapalkan. Eksportir dapat mencairkan sebagian dari nilai pada L/C sebelum barang dikapalkan 

Berdasarkan syarat pencairan 
 Open L/C: pencairan L/C dapat dilakukan melalui bank mana saja
  Restricted L/C: pencairan L/C dapat dilakukan hanya pada bank tertentu yg disebutkan oleh issuing bank
  Documentary L/C: pencairan L/C harus dengan menyerahkan dokumen pengapalan dan dokumen lainnya sesuai dengan yang ditentukan dalam L/C
  Revolving L/C: L/C jenis ini memungkinkan pemakaian kredit menggunakannya berulang tanpa harus mengubah nilai dan persyaratan dalam L/C
 Revolving L/C: L/C jenis ini memungkinkan pemakaian kredit menggunakannya berulang tanpa harus mengubah nilai dan persyaratan dalam L/C
 Back to Back L/C: L/C yg dpt dibuka oleh eksportir penerima L/C pertama kepada eksportir kedua dg menjaminkan L/C
 Transferable L/C: LC yang memberikan kewenangan kepada eksportir utk menyerahkan pengiriman barang kpd pihak ketiga tanpa melepaskan haknya sbg beneficiary L/C tsb. Biasanya digunakan oleh eksportir yang berperan sebagai perantara
  Standby L/C: semacam bank garansi yg dikeluarkan oleh mitra dagang asing untuk menjamin pinjaman yg dilakukan oleh perush lokal yg bekerja sama dg mitra dagang asing tsb. Cara pembayaran ini dilakukan jika cara pembayaran utama yang telah disepakati gagal dilakukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar