Pengertian L/C: jaminan pembayaran bersyarat
Dikenal juga dengan istilah Surat Kredit Berdokumen
Pelaku dalam penerbitan L/C:
– applicant (importir)
– issuing bank (bank yg menerbitkan L/C)
– advising/negotiating bank (bank koresponden eksportir)
– beneficiary (eksportir)
L/C dapat direvisi (amandemen) jika terdapat persyaratan yang tidak disetujui oleh esportir. Misalnya harga lebih rendah atau waktu pengiriman barang terlalu cepat
L/C berdasarkan sifat
Revocable L/C: L/C yang dapat dibatalkan oleh importir atau issuing bank kapan pun tanpa harus mendapat persetujuan dari atau pemberitahuan kepada eksportir
Irrevocable L/C: tidak dapat dibatalkan sepihak oleh importir maupun oleh issuing bank
Irrevocable and Confirmed L/C: pembayaran terhadap L/C dijamin oleh bank penerbit dan bank koresponden
Berdasarkan Waktu Pembayaran
Sight L/C: L/C tunai. Pembayaran dilakukan setelah eksportir menyerahkan dokumen (dalam waktu 7 hari kerja)
Usance L/C: pembayaran menunggu jatuh tempo bbrp hari dr tgl pengapalan. Time draft yang telah diaksep oleh bank disebut Acceptance. Eksportir dapat menjuan acceptance dengan harga diskon
Red Clause L/C: pembayaran sebelum barang dikapalkan. Eksportir dapat mencairkan sebagian dari nilai pada L/C sebelum barang dikapalkan
Berdasarkan syarat pencairan
Open L/C: pencairan L/C dapat dilakukan melalui bank mana saja
Restricted L/C: pencairan L/C dapat dilakukan hanya pada bank tertentu yg disebutkan oleh issuing bank
Documentary L/C: pencairan L/C harus dengan menyerahkan dokumen pengapalan dan dokumen lainnya sesuai dengan yang ditentukan dalam L/C
Revolving L/C: L/C jenis ini memungkinkan pemakaian kredit menggunakannya berulang tanpa harus mengubah nilai dan persyaratan dalam L/C
Revolving L/C: L/C jenis ini memungkinkan pemakaian kredit menggunakannya berulang tanpa harus mengubah nilai dan persyaratan dalam L/C
Back to Back L/C: L/C yg dpt dibuka oleh eksportir penerima L/C pertama kepada eksportir kedua dg menjaminkan L/C
Transferable L/C: LC yang memberikan kewenangan kepada eksportir utk menyerahkan pengiriman barang kpd pihak ketiga tanpa melepaskan haknya sbg beneficiary L/C tsb. Biasanya digunakan oleh eksportir yang berperan sebagai perantara
Standby L/C: semacam bank garansi yg dikeluarkan oleh mitra dagang asing untuk menjamin pinjaman yg dilakukan oleh perush lokal yg bekerja sama dg mitra dagang asing tsb. Cara pembayaran ini dilakukan jika cara pembayaran utama yang telah disepakati gagal dilakukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar