Senin, 17 Juni 2013

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

A. Umum

1. Pengertian Dan Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja adalah suatu langkah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu.
Dalam praktek dikenal bermacam – macam pemutusan hubungan kerja:
a) Pemutusan hubungan kerja atas kehendak sendiri.
b) Pemutusan hubungan kerja karena putus demi hukum
c) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengadilan
d) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha

2. Larangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja

Tata cara melaksanakan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap pekerja diatur dalam Undang – undang No. 12 tahun 1964. Pemutusan hubungan kerja dilarang dilakukan oleh perusahaan dalam hal:
a) Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit
b) Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara

B. Sebab Dan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

1. Sebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja

Faktor – faktor yang menyebabakan pemutusan hubungan kerja baik yang bersifat intern maupun ekstern antara lain adalah:
a) Faktor – factor yang bersifat intern
-Pelanggaran disiplin
-Rasionalisasi
-Adanya itikad tidak baik dari pekerja

b) Faktor – factor yang bersifat ekstern
-Kebijaksanaan pemerintah
-Bencana alam
-Pengaruh resesi ekonomi dunia


C. Prosedur Dan Hal – Hal Penting Dalam Pemutusan Hubungan Kerja

2. Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pemutusan Hubungan Kerja

a. Perlu dibuktikan adanya usaha untuk menghindarkan terjadinya pemutusan hubungan kerja
b. Bilamana hubungan kerja diputus atas persetujuan pekerja masih diperlukan izin dari P4D/P4P
c. Masa percobaan harus diberitahukan sewaktu membuat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja

3. Pesangon, Uang Jasa, Dan Ganti Rugi Lainnya

Besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang – kurangnya sebagai berikut:
1) Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
2) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
3) Masa kerja 3 tahun atau lebih 4 bulan upah

Besarnya uang jasa ditetapkan sekurang – kurangnya sebagai berikut:
1) Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun atau lebih 1 bulan upah
2) Masa kerja 25 tahun atau lebih 5 bulan upah


sumber : http://riniayu.blogspot.com/2010/04/bab-ix-pemutusan-hubungan-kerja.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar