A. TEORI HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau
berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.
Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan
langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu
masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi
yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen
atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan
langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai
sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip
hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas
keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial
mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
1. Pengusaha
dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama
mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
2. Perusahaan
merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
3. Pengusaha
dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi
yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
4. Pengusaha
dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
5. Tujuan
pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan
ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas
perusahaan.
6. Peningkatan
produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu
kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Sementara itu pihak-pihak yang berkepentingan dengan hubungan tersebut
antara lain :
1. Pekerja (Buruh/Labour)
Secara defenitif “buruh” dapat diartikan orang yang bekerja di bawah
perintah orang lain, dengan menerima upah karena dia melakukan pekerjaan di
perusahaan.
Sedangkan istilah “pekerja” sangat luas, yaitu setiap orang yang melakukan
pekerjaan, baik dalam hubungan pekerjaan maupun di luar hubungan pekerjaan .
2. Pengusaha (Majikan)
Istilah “pegusaha” digunakan untuk mengganti istilah “majikan”. Secara
defenitif pengusaha adalah seseorang yang dengan bebas mempekerjakan orang lain
dengan memberi upah untuk bekerja pada perusahaannya.
3. Serikat Pekerja
(Serikat buruh/labour union)
Serikat pekerja merupakan serikat atau asosiasi para pekerja untuk jangka
waktu yang panjang dan berlangsung terus menerus dibentuk dan diselenggarakan
dengan tujuan memajukan atau mengembangkan kerja sama dan tanggung jawab
bersama baik antara para pekerja maupun antara pekerja dengan pengusaha. Jadi
tujuannya dapat bersifat intern maupun ekstern.
4. Asosiasi Pengusaha
Indonesia
Asosiasi Pengusaha Indonesia merupakan organisasi para pengusaha Indonesia,
atau disingkat APINDO. Berdiri pada 31 Januari 1952. APINDO adalah suatu wadah
kesatuan para pengusaha yang ikut serta untuk mewujudkan kesejahteraan sosial
dalam usaha melalui kerja sama yang terpadu serasi antara pemerintah, pengusaha
dan pekerja.
B. GERAKAN BURUH
Menurut The Encyclopedia of Social Science,
gerakan buruh merupakan seluruh aktivitas para penerima upah untuk memperbaiki
kondisi kerja dan kehidupan mereka. Gerakan buruh dapat bersifat sementara
maupun permanen, yang akhirnya berkembang menjadi serikat buruh atau
serikat pekerja.
Beberapa tokoh perburuhan seperti : Kerr, Dunlop,
Herbison, dan Myers menyimpulkan bahwa industrialisasi telah menciptakan
berbagai macam organisasi kaum buruh, walaupun berbeda dalam
fungsi , struktur kepemimpinan dan ideologi.
Industrialisasi menciptakan
ketidakseimbangan para pekerja, sehingga tujuan gerakan buruh juga selalu
berubah-ubah dari masa ke masa. Untuk itu, perlu dikemukakan dan dibahas
beberapa teori sehubungan dengan gerakan buruh seperti :
1) Teori
Revolusi
Teori Revolusi muncul dari pergerakan buruh
sosialis dan komunis. Menurut pandangan pemuka-pemuka teori Revolusi, sejarah
adalah catatan tentang perjuangan kelas. Kelas pekerja diciptakan oleh
industrialisasi. Dalam teori ini berusaha menciptakan suatu dunia tanpa
kelas-kelas dalam masyarakat, sehingga keadaan masyarakat dalam persamaan
ekonomi bagi semua oarang.
2) Teori
Demokrasi Industri
Teori ini memasukkan unsur demokrasi dalam hubungan kerja
Inudstri. Berdasarkan penelitian Sydney dan Beatrice Webb terhadap serikat
buruh di Inggris, maka dikemukakan teori Demokrasi Industri. Mereka
menyimpulkan bahwa perkembangan serikat buruh dalam hubungan kerja industri
sejajar dengan pertumbuhan demokrasi dalam pemerintahan.
Di lain pihak, Sumner Sliehter mengemukakan bahwa melalui
serikat pekerja dapat dikembangkan peraturan kerja menjadi suatu sistem :
System of Industrial Jurisprudence. Sistem ini lebih bersifat melindungi para
pekerja daripada sistem hukum yang melindungi warga negara dari tindak
kesewenangan pemerintah.
3) Teori Business
Unionism
Teori ini lebih mengutamakan pada aspek ekonomis daripada
aspek politisnya. Menurut teori ini, karyawan bersedia bergabung menjadi
anggota serikat buruh agar dapat diwakili dalam perundingan dan tawar-menawar
tentang syarat-syarat kerja, kondisi kerja, kontrak kerja dan dalam pengawasan
hubungan kerja sehari-hari.
Dalam pandangan Samuel Gempers pemimpin pertama American
Federation of Lauber, serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan upah dan
jaminan ekonomis, menurunkan jam kerja, melindungi kesehatan dan mencegah
tindakan sewenang-wenang dari para pengusaha.
Sedangkan Strasser dan John Mitchel menyatakan bahwa
motivasi mereka bergabung menjadi anggota serikat buruh karena terdorong oleh
kebutuhan harian (ekonomis dan non ekonomis).
D. Teori Sosiopsikologis
Menurut teori ini, serikat buruh dianggap sebagai wadah
bagi para buruh agar dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan dan keinginan
mereka.
Cartleton H. Parker memandang keanggotaan serikat buruh
memberikan suatu kesempatan untuk memuaskan segala kebutuhan pada anggota dalam
hubungan kerja mereka.
E. Teori Perubahan
Menurut teori ini, tujuan serikat buruh akan selalu
berubah-ubah sesuai dengan perubahan kondisi kerja dalam perusahaan dan
perubahan masyarakat.
Selig Perlman menyatakan bahwa gerakan buruh ditentukan
oleh beberapa faktor :
1. Resistensi pengusaha/kapitalis
2. Kekuasaan kaum intelektual terhadap gerakan buruh
3. Kematangan mentalitas serikat buruh
Oleh karena beberapa faktor tersebut
maka program serikat buruh akan selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan
faktor-faktor penentunya.
C. TEORI SEHUBUNGAN DENGAN
SERIKAT BURUH
Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar
perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab
guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/
buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.
Terkait dengan kehadiran serikat buruh, muncul berbagai
teori yang dibangun berdasarkan beberapa pandangan. Teori tersebut diantaranya,
1. Teori
Kemakmuran Umum
Kebanyakan anggota pimpinan serikat buruh beranggapan
bahwa apa yang baik bagi serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang
diperjuangkan oleh serikat buruh merupakan sumber tenaga beli yang mendorong
dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Tuntutan jaminan sosial dan kesehatan oleh
serikat-serikat buruh dipandang sebagai suatu tuntutan yang akan memberi
manfaat bagi mereka yang berada di luar serikat buruh. Terhadap pendapat
tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh bertanggungjawab atas : WAGE
PUSH INFLATION, upah tinggi cenderung menaikkan inflasi.
Terhadap kecaman ini, serikat buruh membantah dengan
menyatakan bahwa upah tinggi akan menaikkan produktivitas. Produktivitas yang
tinggi akan menurunkan biaya produksi. Maka tuntutan kenaikan upah tidak akan
menimbulkan inflasi tetapi sebaliknya menurunkan harga-harga barang.
2. Teori Labour
Marketing
Menurut teori ini, kebanyakan kondisi di tempat buruh
bekerja ditentukan oleh kekuatan dan pengaruh buruh di pasar dengan tenaga
kerja. Serikat buruh menganggap dirinya sebagai economic agent di
pasar-pasar tenaga kerja. Apabila persediaan tenaga kerja lebih besar daripada
permintaan akan tenaga kerja, harga tenaga kerja menjadi murah/rendah. Maka
supaya tidak merosot harus diadakan keseimbangan.
3. Teori
Produktivitas
Menurut teori ini, upah ditentukan oleh produktivitas
karyawan. Maka produktivitas yang lebih tinggi harus memperoleh upaya yang
lebih tinggi pula.
4. Teori Bargainning
Menurut teori bargainning modern, baik
karyawan maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga
permintaan/penawaran yang pasti. Tetapi ada batas harga permintaan/penawaran
tertinggi dan terendah. Dalam batas-batas harga tersebut, tingkat upah
ditentukan oleh kekuatan bargainning kedua belah pihak. Buruh
individual yang berkekuatan lemah harus menerima tingkat upah yang terendah.
Sebaliknya, serikat buruh dapat menggunakan kekuatan ekonominya yang lebih
besar untuk menuntut tingkat upah yang lebih tinggi.
5. Oposisi Loyal
terhadap Manajemen
Teori ini tidak menyarankan serikat buruh menjadi manajer
atau serikat buruh membantu majikan dalam tugas mereka sebagai manajer, akan
tetapi teori ini menganjurkan serikat buruh menolak tanggung jawab atas
manajemen.
D. PERKEMBANGAN TANGGUNG
JAWAB DAN WEWENANG SERIKAT BURUH
Kehadiran serikat buruh dimaksudkan untuk menciptakan dan
mempertahankan serikat buruh yang berwenang dan kuat serta dapat mewakili
anggotanya dan melaksanakan persetujuan yang telah dicapai dengan pihak
terkait. Untuk dapat melakukan tindakan yang efektif, serikat buruh harus
bertindak tegas mengenai hak dan kewajiban anggotanya.
Melihat perkembangan teori perburuhan maka ada beberapa cara yang ditempuh
oleh serikat buruh dalam meraih pengakuan dari majikan mereka. Diantaranya
adalah dengan melakukan protes secara teorganisir. Selain itu serikat buruh
juga melakukan kontrol disiplin di internal mereka.
Perkembangan tanggungjawab dan wewenang
buruh bila dilihat secara teoritis terbagi atas tiga yakni Union
Security, sarana serikat buruh menghadapi majikan dan Internal
Control and Diciplene.
1. Union
Security
a. Anti Union
Shop
Serikat buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan
kerja kepada anggota serikat buruh.
b. Open Shop
Majikan masih tetap tidak mengakui serikat buruh sebagai wakil pada buruh.
Majikan langsung berurusan dengan para buruh secara individual.
c. Exclusive
Bargainning Agent
Serikat buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh. Serikat buruh
bertanggung jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut kondisi bagi
semua karyawan, termasuk karyawan yang tidak menjadi anggota serikat buruh.
d. Preferential
Shop
Majikan memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota serikat buruh.
e. Maintenance
of Membership
Semua karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada atau setelah tanggal
tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu persetujuan kerja.
f. Agency Shop
Semua karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh meskipun tidak
menjadi anggota serikat buruh.
g. Union Shop
Semua karyawan harus menjadi anggota serikat buruh. Majikan dapat
mempekerjakan orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi setelah
mereka diterima sebagai karyawan harus menjadi anggota serikat buruh.
h. Closed
Shop
Hanya anggota serikat buruh yang dapat diterima sebagai karyawan.
i. Check off
Majikan memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk disetorkan ke dalam
kas serikat buruh sebagai iuran buruh.
2. Sarana
Serikat Buruh Menghadapi Majikan
Sarana serikat buruh menghadapi majikannya diantaranya
adalah:
1. Pemogokan
a. Economic
Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh faktor keinginan menaikkan upah.
b. Unfair
Labour Practice Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh sikap protes atas tindakan
sewenang-wenang perusahaan. Misalnya karena ada tindakan menghalangi karyawan
menjadi anggota serikat buruh, kebijakan diskriminatif, dan lain sebagainya.
c. Smphathetics
Strikes
Tindak pemogokan bukan karena alasan protes terhadap perusahaan sendiri,
melainkan karena dukungan atas aksi mogok buruh di perusahaan lain.
d. General
Strike
Tindak pemogokan yang merupakan perluasan dari Sympathetics Strike karena
melibatkan seluruh atau sebagian besar anggota di dalam suatu kelompok atau
wilayah tertentu
e. Outlaw
Strike
Tindak pemogokan yang dijalankan tanpa instruksi dari serikat buruh selaku
pemegang kuasa kebijakan
f. Flash
Strike of Quickie
Tindak pemogokan yang didorong oleh anggota tertentu dari serikat buruh dan
kadang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tindakan ini termasuk pemogokan
liar
g. Sit
Down Strike
Tindak pemogokan tanpa meninggalkan tempat bekerja sehingga mereka tetap
menguasai fasilitas produksi
h. Slow Strike
Bukan pemogokan dalam arti sebenarnya melainkan tindakan memperlambat kecepatan
kerja untuk mengurangi efektifitas produksi.
2. Pemagaran
Tindakan protes yang dilakukan di depan pintu masuk
perusahaan dengan tujuan menyatakan pada publik bahwa sedang terjadi
perselisihan terkait buruh. Mereka melakukannya untuk meminta dukungan publik.
Tindakan menjadi efektif karena dapat mengakibatkan terhentinya
pengangkutan dari dalam maupun dari luar perusahaan. Berhentinya pengangkutan
dapat memicu penghentian operasi perusahaan dan berhentinya para buruh bekerja.
3. Boikot
Tindakan protes dengan memboikot produk dari perusahaan
yang sedang diboikot kepada anggota serikat buruh melalui media-media yang
tersedia.
Boikot dapat bersifat primer atau sekunder. Bersifat primer dimaksudkan
sebagai tindak boikot pada perusahaan yang tidak mau memenuhi tuntutan serikat
buruh. Sementara bersifat sekunder berarti melibatkan pihak ketiga yang tidak
terkait langsung dengan perselisihan antara perusahaan dan buruh. Misalnya
pihak pemborong atau masyarakat umum yang biasanya menggunakan barang dari
perusahaan tersebut.
3. Internal
Control and Diciplene
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan hubungan
industrial, serikat buruh memberi kekuasaan kepada para pengurus serikat untuk
bertindak terhadap anggotanya yang menentang pimpinan atau menolak taat pada
aturan yang disertakan dalam perjanjian kerja. Sangsi dapat berupa denda atau
pemecatan keanggotaan. Selain itu antara majikan dan buruh dibuat suatu
perjanjian kolektif. Perjanjian ini memuat kebijakan dan praktek kerja yang
telah disepakati bersama oleh kedua pihak dalam perundingannya. Perundingan ini
biasanya dimulai dengan sebuah penjelasan tentang maksud diadakannya
perjanjian. Dalam perjanjian ini terdapat beberapa klausula yang biasanya pula
disertakan. Meliputi masalah upah dan gaji, jam kerja, jaminan sosial,
pengakuan terhadap serikat buruh, dan lain-lain.
Beberapa dasar yang dipakai sebagai rujukan kehadiran
serikat buruh antara lain,
1.
Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
2.
Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1)
dan pasal 23 (ayat 4)
3.
UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98
mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
4.
KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO
NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
5.
KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran
Serikat Pekerja
6.
KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara
Pendaftaran Serikat Pekerja
7.
UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
8.
UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
9.
UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial(PPHI).
10.
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat
Pekerja yg bersangkutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar