A. Umum
1. Pengertian
2. Tujuan
Tujuan Hubungan industrial pancasila adalah :
a. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c. Menciptakan ketenangan, ketentraman, dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d. Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya
sesuai dengan martabatnya manusia.
3. Landasan
a) Hubungan
Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan
konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta
ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
b) Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.
b) Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.
B. Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1. Pokok-pokok pikiran
a. Keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
b. Pekerja dan pengusaha tidak dibedakan karena golongan, keyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku, maupun jenis kelamin.
c. Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta
perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Asas-asas untuk mencapai tujuan
a. Asas-asas pembangunan Nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan , demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b. Asas kerja yaitu
pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
3. Sikap mental dan Sikap sosial
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling
menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap
saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
C. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga Kerjasama Bipartit dan Trpartit
a. Lembaga kerjasama bipartit dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancar.
b. Lembaga kerjasama
tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar
ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan
industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang
diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan
peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai
perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat
menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
4. Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan
a. Peraturan
perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan
memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus
dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu
diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan
hubungan industrial pancasila.
5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah
hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu
disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial
pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun
pengusaha dan juga aparat pemerintah.
D. Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam
pelaksanaan hubungan industrial pancasila
1. Masalah Pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system
pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha
serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat
diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi
sumber perselisihan didalam perusahaan.
2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan
pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun
secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.
daftar pustaka : http://dwiangghina31207314.wordpress.com/2010/04/14/bab-ii-hubungan-industrial-pancasila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar