Senin, 29 April 2013

Hubungan Industrial Pancasila


BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Hubungan Industrial adalah sistem hubungan antara para pelaku produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah. Di Indonesia idealnya sebagai negara yang menganut azas negara Pancasila dan UUD 1945, yangsudah menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai konsensus nasional sebagai dasar berbangsa dan bernegara yang mestinya nilai –nilai tersebut dapat kita rasakan dandilaksanakan secara nyata bukan hanya sekedar aturan belaka dalam proses pergaulan dan pelaksanaan hubungan industrial. Sistem hubungan industrial adalah suatu formulasi dan strategi untuk mensinergikan kekuatan para pelaku agar dapat tercapai produksi barang dan jasa secara optimal sekaligus mengatur benturan kepentingan antara pelaku-pelaku dalam hubungan industrial tersebut. Untuk mengetahui dan lebih memahami mengenai Hubungan Industrial Pancasila dan juga materi mengenai Perjanjian Kerja, maka kami dari kelompok VII menyusun makalah ini.
2. Rumusan Masalah
Permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Hubungan Industrial Pancasila
2. Perjanjian Kerja
3. Tujuan
Setelah mempelajari materi ini, diharapkan seluruh mahasiswa dapat mengetahui dan memahami jawaban dari rumusan masalah yang dipaparkan dalam makalah ini.
4. Metode Pembahasan
Metode yang digunakan dalam membahas makalah ini adalah dengan membahas persub judul, seperti yang telah dituliskan dalam rumusan masalah, yaitu terdapat dua (2) masalah yang akan dibahas satu-persatu.
5. Manfaat
Adapun yang menjadi manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk memberikan masukan dan asupan ilmu kepada mahasiswa mengenai apa yang dimaksud dengan hubungan industrial pancasila, dasar hukum, jenis, tujuan, dan asas-asasnya.
2. Untuk memberikan masukan dan asupan ilmu kepada mahasiswa mengenai apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja, dasar hukum, jenis, isi, dan syarat berakhirnya outsourching.
BAB II
PEMBAHASAN
I. HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
A. Dasar Hukum
Ada beberapa landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu :
a) Pancasila sebagai landasan idiil.
HIP berlandaskan pada keseluruhan sila-sila daripada Pancasila secara bulat dan utuh, artinya sila-sila dari Pancasila harus digunakan terkait satu sama lain dan tidak boleh menonjolkan yang lebih dari yang lain.
b) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
HIP juga berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mulai dari Pembukaan, Batang Tubuh maupun pada Penjelasannya.
c) Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 sebagai landasan structural dan operasional.
HIP mempunyai landasan structural dan landasan operasional TAP. MPR No. II/1978 yaitu tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
d) Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai landasan operasional.
e) Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan-kebijakan Pemerintah sesuai Trilogi Pembangunan Nasional, yaitu:
• Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
• Stabilitas Nasional yang sehat dan dinamis.
B. Pengertian
• Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan.1
• Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Hubugan Industrial Pancasila (HIP), pengertian HIP ialah suatu sistem yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang tumbuh dan berkembang di atas keperibadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.2
• Dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengertian istilah hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para perilaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
• Michael Saloman: Hubungan industrial melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta integritas dan kepercayaan.
• Suwarto : Hubungan industrial diartikan sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa.
1Sendjun Manullang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2001, hal 140.
2 Departemen Tenaga kerja (Anonim, 1987:9)
C. Macam-macam Sistem dalam Hubungan Industrial
Ada beberapa system hubungan industrial yang kita kenal, seperti:3
a) Hubungan Industrial berdasarkan Demokrasi Liberal.
Hubungan Industrial ini berlandaskan kepada falsafah individualism dan liberalismeyang dianut negara-negara industri barat pada umumnya.
Ciri-ciri hubungan industrial atas dasar demokrasi liberal ini adalah:
• Pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang berbeda. Kepentingan pihak pekerja adalah bagaimana mendapatkan upah yang setinggi-tinginya sedangkan kepentingan pihak pengusaha adalah bagaimana keuntungan dapat dicapai setinggi-tingginya.
• Perbedaan pendapat diselesaikan dengan kekuatan. Buruh/pekerja senjatanya adalah mogok, sedangkan pengusaha senjatanya adalah pemecatan atau lock out (penutupan perusahaan)
• Pekerja sebagai mahluk pribadi sosial.
Partisipasi pekerja dalam membuat kebijaksanaan; karena pekerja telah dianggap sebagai mahluk sosial (bukan lagi sebagai mesin) maka ia diikutsertakan didalam membuat kebijaksanaan.
b) Hubungan industrial atas dasar perjuangan kelas (Class Struggle)
Hubungan industrial ini berlandaskan kepada falsafah marxisme/komunisme, ciri-cirinya adalah :
• Berdasarkan kepada teori nilai lebihdari Karl Marx, yaitu dimana pengusaha selalu berusaha agar ada nilai lebih yang bias didapatkan untuk ditambahkan kepada upah buruh/pekerja.
• Pekerja dan pengusaha adalah dua pihakyang bertentangan kepentingan.
c) Hubungan industrial atas dasar komitmen seumur hidup (Long life employment) di Jepang, yaitu berlandaskan kepada falsafah dan budaya Jepang.
Sedangkan hubungan Indistrial Pancasila (HIP) sendiri adalah system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
3 Sendjun Manullang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2001, hal 142
D. Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara republik Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila
Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
1) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
2) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
3) Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
4) Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
5) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
E. Asas-asas
Hubungan Industrial Pancasila dalam mencapai tujuannya mendasarkan diri pada asas-asas pembangunan yaitu:4
a) Asas Manfaat
Artinya segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat.
b) Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan
Artinya usaha mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa harus merupakan usaha bersama seluruh rakyat yang dilakukan secara gotong royong dan kekeluargaan.
c) Asas Demokrasi
Artinya didalam menyelesaikan masalah-masalah Nasional ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
d) Asas Adil dan Merata
Artinya bahwa hasil yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati secara adil dan merata sesuai darma baktinya.
e) Asas Perikehidupan dalam Keseimbangan
Artinya harus diseimbangkan antara kepentingan-kepentingan dunia dan akhirat, materil dan spiritual, jiwa dan raga, individu dan masyarakat, dan lain-lain.
f) Asas Kesadaran Hukum
Setiap warga negara harus taat dan sadar pada hukum dan mewajibkan negara menegakkan hukum.
g) Asas Kepercayaan Pada Diri Sendiri
Pembangunan berdasarkan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan pada kepribadian bangsa.
Dalam pelaksanaanya Hubungan Industrial Pancasila berlandaskan kepada dua asas kerja yang sangat penting, yaitu:
• Asas Kekeluargaan dan Gotong Royong
• Asas Musyawarah untuk mufakat
4 G. Kartasapoetra, R.G Kartasapoetra, A.G Kartasapoetra, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Sinar Grafika, Cet. IV, 1994, hal. 234
II. HUBUNGAN KERJA / PERJANJIAN KERJA
A. Dasar Hukum
• UU No 13 tahun 2003
• Konvensi ILO yang telah diratifikasi :
 NO. 29 TENTANG FORCED LABOR
 NO. 87 TENTANG FREEDOM OF ASSOCIATION & PROTECTION OF THE RIGHT TO ORGANIZE
 NO. 98 TENTANG RIGHT TO ORGANISE & CB
 NO. 100 TENTANG EQUAL REMUNERATION
 NO. 105 TENTANG ABOLITION OF FORCED LABOUR
 NO. 111 TENTANG DISCRIMINATION EMPLOYMENT & OCCUPATION
 NO. 141 TENTANG RURAL WORKERS ORGANIZAT
B. Pengertian
• Aloysius Uwiyono memandang hubungan kerja dalam konteks hukum Indonesia adalah bahwa hubungan kerja berkaitan dengan hubungan kontraktual ang dibuat antara pekerja dengan pengusaha.5
• Judge Bartolome` Rios Salmeron mengatakan bahwa hubungan kerja (labour relationship) selalu didasarkan pada adanya perjanjian kerja (labour contract).
• Hubungan kerja, yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk menerima upah dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah.6
• Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang perjanjian kerja dalam Pasal 1 Ayat (14) yaitu : perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
5 http:// http://www.Hukumonline
6 Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan, 1999, hal.88.
• Husni dalam Asikin (1993:51) berpendapat bahwa hubungan kerja ialah : Hubungan antara buruh dan majikan setelah adanya perjanjian kerja, yaitu suatu perjanjian di mana pihak buruh mengikatkan dirinya pada pihak majikan untuk bekerja dengan mendapatkan upah dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan si buruh dengan membayar upah.
C. Macam-macam Hubungan/ Perjanjian Kerja
a) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu.7
Tidak semua jenis pekerjaan dapat dibuat dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Pasal 57 Ayat 1 UU 13/2003 mensyaratkan bentuk PKWT harus tertulis dan mempunyai 2 kualifikasi yang didasarkan pada jangka waktu dan PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu (Pasal 56 Ayat (2)UU 13/2003). Secara limitatif, Pasal 59 menyebutkan bahwa PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat dan kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama 3 tahun, pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan
b) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja tetap. Masa berlakunya PKWTT berakhir sampai pekerja memasuki usia pensiun, pekerja diputus hubungan kerjanya, pekerja meninggal dunia. Bentuk PKWTT adalah fakultatif yaitu diserahkan kepada para pihak untuk merumuskan bentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis. Hanya saja berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) ditetapkan bahwa apabila PKWTT dibuat secara lisan, ada kewajiban pengusaha untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan dan dalam hal demikia, pengusaha dilarang untuk membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 60 Ayat (1) dan (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
7 F.X. Djulmiaji, Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
D. Tujuan
• Agar terciptanya kepastian dalam segala hal yang berhubungan denagn masalah hubungan kerja antara kedua belah pihak
• Agar tercapainya jaminan kepastian pemenuhan kewajiban timbale balik antara pihak yang mereka telah setujui
• Untuk menghindarkan kemungkinan tindakan merugikan antar pihak
• Untuk menjernihkan suasana dan semangat kerja para pihak dan menjauhkan ketidaknyamanan
• Untuk menjaga dan memelihara hubungan baik yang selama mungkin antara kedua belah pihak
• Untuk sebisa mungkin menghindari perselisihan

E. Asas-asas
• Asas Kebebasan Berkontrak
Semua orang, setiap orang, setiap badan hukum, setiap perusahaan bebas untuk BERKONTRAK, kenapa, karena sudah di landasi hukum Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).
• Asas Kepastian Hukum
Intinya Setia yang melaksanakan perjanjian kerja, mereka mempunyai kepastian hukum, dan secara pasti mereka mempunyai perlindungan hukum. Bahkan hingga hakim dapat memaksa bagi pihak yang wanprestasi kepada pihak lain
• Asas Konsensualisme
Seperti namanya adalah konsensus yang berarti kesepakatan, maka perjanjian kerja akan sah demi hukum, setelah tercapainya kesepakatan antar pihak dan perjanjian itu mengikat begitu kesepakatan itu di ucapakan. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.
• Asas Itikad Baik
Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.
• Asas Kepribadian
Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.
F. OUTSOURCHING
Thomas L. Wheelen dan J.David Hunger sebagaimana dikutif Amin Widjaja mengatakan, “ Outsourcing is a process in which resources are purchased from others through long-term contracts instead of being made with the company” (terjemahan bebasnya; Outsourcing adalah suatu proses dimana sumber-sumber daya dibeli dari orang lain melalui kontrak jangka panjang sebagai ganti yang dulunya dibuat sendiri oleh perusahaan).
1. Dasar Hukum
• Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66)
Pasal 64 :
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.”
• Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahu 2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).
2. Pengertian
• Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kreteria yang telah disepakati oleh para pihak. 8
• Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
• Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
3. Alasan Outsourching
Alasan utama outsourcing adalah:
• Mekanisme kontrol menjadi lebih baik.
• Membagi resiko operasional. Outsourcing membuat resiko operasional perusahaan bias terbagi kepada pihak lain.
• Sumber daya perusahaan yang ada bias dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lain.
• Mengurangi biaya karena dana yang sebelumnya digunaan untuk investasi biasa difungsikan sebagai biaya operasional.
• Mempekerjakan sumber daya manusia (SDM) yang berkompetensi karena tenaga kerja disediakan oleh perusahaan outsourcing adalah tenaga yang sudah terlatih dan kompeten di bidangnya.
4. Berakhirnya Outsourching
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
• Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
• Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
• Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
8Tunggal. Iman Sjahputra, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan, Harvarindo, Jakarta,2009, hlm 308.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan. Ada beberapa landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan menurut Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang perjanjian kerja dalam Pasal 1 Ayat (14) yaitu : perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.Perjanjian kerja juga memiliki jenis dan asas-asas.
DAFTAR PUSTAKA

Sabtu, 20 April 2013

Pengertian, tujuan, pokok-pokok pelaksanaan HIP dan berbagai masalah khusus dalam HIP.

A. Umum

1. Pengertian

Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.


2. Tujuan

Tujuan Hubungan industrial pancasila adalah :
a. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c. Menciptakan ketenangan, ketentraman, dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d. Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.

3. Landasan

a) Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
b) Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.

B. Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila

1. Pokok-pokok pikiran

a. Keseluruhan sila-sila dari pada  pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
b. Pekerja dan pengusaha tidak dibedakan karena golongan, keyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku, maupun jenis kelamin.
c. Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

2. Asas-asas untuk mencapai tujuan

a. Asas-asas pembangunan Nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan , demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b. Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.

3. Sikap mental dan Sikap sosial

Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.

C. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

1. Lembaga Kerjasama Bipartit dan Trpartit

a. Lembaga kerjasama bipartit dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancar.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.

2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.

3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial

a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.

 
4. Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan

a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.

5. Pendidikan hubungan industrial

a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.

D. Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila

1. Masalah Pengupahan

Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.

2. Pemogokan

Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.













Rabu, 10 April 2013

TEORI HUBUNGAN INDUSTRIAL


    Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.

Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
1.      Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
2.      Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
3.      Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
4.      Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
5.      Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
6.      Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Sementara itu pihak-pihak yang berkepentingan dengan hubungan tersebut antara lain :
1.      Pekerja (Buruh/Labour)
Secara defenitif “buruh” dapat diartikan orang yang bekerja di bawah perintah orang lain, dengan menerima upah karena dia melakukan pekerjaan di perusahaan.
Sedangkan istilah “pekerja” sangat luas, yaitu setiap orang yang melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan pekerjaan maupun di luar hubungan pekerjaan .
2.      Pengusaha (Majikan)
Istilah “pegusaha” digunakan untuk mengganti istilah “majikan”. Secara defenitif pengusaha adalah seseorang yang dengan bebas mempekerjakan orang lain dengan memberi upah untuk bekerja pada perusahaannya.
3.      Serikat Pekerja (Serikat buruh/labour union)
Serikat pekerja merupakan serikat atau asosiasi para pekerja untuk jangka waktu yang panjang dan berlangsung terus menerus dibentuk dan diselenggarakan dengan tujuan memajukan atau mengembangkan kerja sama dan tanggung jawab bersama baik antara para pekerja maupun antara pekerja dengan pengusaha. Jadi tujuannya dapat bersifat intern maupun ekstern.
4.      Asosiasi Pengusaha Indonesia
Asosiasi Pengusaha Indonesia merupakan organisasi para pengusaha Indonesia, atau disingkat APINDO. Berdiri pada 31 Januari 1952. APINDO adalah suatu wadah kesatuan para pengusaha yang ikut serta untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dalam usaha melalui kerja sama yang terpadu serasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.

B.  GERAKAN BURUH
Menurut The Encyclopedia of Social Science, gerakan buruh merupakan seluruh aktivitas para penerima upah untuk memperbaiki kondisi kerja dan kehidupan mereka. Gerakan buruh dapat bersifat sementara maupun permanen, yang akhirnya berkembang menjadi  serikat buruh atau serikat pekerja.
Beberapa tokoh perburuhan  seperti : Kerr, Dunlop, Herbison, dan Myers menyimpulkan bahwa industrialisasi telah menciptakan berbagai macam  organisasi kaum buruh,  walaupun berbeda  dalam fungsi , struktur kepemimpinan  dan ideologi.
Industrialisasi menciptakan ketidakseimbangan para pekerja, sehingga tujuan gerakan buruh juga selalu berubah-ubah  dari masa ke masa. Untuk itu, perlu dikemukakan dan dibahas beberapa teori sehubungan dengan gerakan buruh seperti :

1)      Teori Revolusi
Teori  Revolusi muncul dari pergerakan buruh sosialis dan komunis. Menurut pandangan pemuka-pemuka teori Revolusi, sejarah adalah catatan tentang perjuangan kelas. Kelas pekerja diciptakan oleh industrialisasi. Dalam teori ini berusaha menciptakan suatu dunia tanpa kelas-kelas dalam masyarakat, sehingga keadaan masyarakat dalam persamaan ekonomi bagi semua oarang.
2)        Teori Demokrasi Industri
Teori ini memasukkan unsur demokrasi dalam hubungan kerja Inudstri. Berdasarkan penelitian Sydney dan Beatrice Webb terhadap serikat buruh di Inggris, maka dikemukakan teori Demokrasi Industri. Mereka menyimpulkan bahwa perkembangan serikat buruh dalam hubungan kerja industri sejajar dengan pertumbuhan demokrasi dalam pemerintahan.
Di lain pihak, Sumner Sliehter mengemukakan bahwa melalui serikat pekerja dapat dikembangkan peraturan kerja menjadi suatu sistem : System of Industrial Jurisprudence. Sistem ini lebih bersifat melindungi para pekerja daripada sistem hukum yang melindungi warga negara dari tindak kesewenangan pemerintah.
3)        Teori Business Unionism
Teori ini lebih mengutamakan pada aspek ekonomis daripada aspek politisnya. Menurut teori ini, karyawan bersedia bergabung menjadi anggota serikat buruh agar dapat diwakili dalam perundingan dan tawar-menawar tentang syarat-syarat kerja, kondisi kerja, kontrak kerja dan dalam pengawasan hubungan kerja sehari-hari.
Dalam pandangan Samuel Gempers pemimpin pertama American Federation of Lauber, serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan upah dan jaminan ekonomis, menurunkan jam kerja, melindungi kesehatan dan mencegah tindakan sewenang-wenang dari para pengusaha.
Sedangkan Strasser dan John Mitchel menyatakan bahwa motivasi mereka bergabung menjadi anggota serikat buruh karena terdorong oleh kebutuhan harian (ekonomis dan non ekonomis).

D. Teori Sosiopsikologis
Menurut teori ini, serikat buruh dianggap sebagai wadah bagi para buruh agar dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan dan keinginan mereka.
Cartleton H. Parker memandang keanggotaan serikat buruh memberikan suatu kesempatan untuk memuaskan segala kebutuhan pada anggota dalam hubungan kerja mereka.

    E.   Teori Perubahan
Menurut teori ini, tujuan serikat buruh akan selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan kondisi kerja dalam perusahaan dan perubahan masyarakat.
Selig Perlman menyatakan bahwa gerakan buruh ditentukan oleh beberapa faktor :
1.    Resistensi pengusaha/kapitalis
2.    Kekuasaan kaum intelektual terhadap gerakan buruh
3.    Kematangan mentalitas serikat buruh

Oleh karena beberapa faktor tersebut maka program serikat buruh akan selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan faktor-faktor penentunya.

C.  TEORI SEHUBUNGAN DENGAN SERIKAT BURUH
Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.
Terkait dengan kehadiran serikat buruh, muncul berbagai teori yang dibangun berdasarkan beberapa pandangan. Teori tersebut diantaranya,
1.    Teori Kemakmuran Umum
Kebanyakan anggota pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh serikat buruh merupakan sumber tenaga beli yang mendorong dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Tuntutan jaminan sosial dan kesehatan oleh serikat-serikat buruh dipandang sebagai suatu tuntutan yang akan memberi manfaat bagi mereka yang berada di luar serikat buruh. Terhadap pendapat tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh bertanggungjawab atas : WAGE PUSH INFLATION, upah tinggi cenderung menaikkan inflasi.
Terhadap kecaman ini, serikat buruh membantah dengan menyatakan bahwa upah tinggi akan menaikkan produktivitas. Produktivitas yang tinggi akan menurunkan biaya produksi. Maka tuntutan kenaikan upah tidak akan menimbulkan inflasi tetapi sebaliknya menurunkan harga-harga barang.
2.    Teori Labour Marketing
Menurut teori ini, kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan oleh kekuatan dan pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja. Serikat buruh menganggap dirinya sebagai economic agent di pasar-pasar tenaga kerja. Apabila persediaan tenaga kerja lebih besar daripada permintaan akan tenaga kerja, harga tenaga kerja menjadi murah/rendah. Maka supaya tidak merosot harus diadakan keseimbangan.
3.    Teori Produktivitas
Menurut teori ini, upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Maka produktivitas yang lebih tinggi harus memperoleh upaya yang lebih tinggi pula.
4.    Teori Bargainning
Menurut teori bargainning modern, baik karyawan maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga permintaan/penawaran yang pasti. Tetapi ada batas harga permintaan/penawaran tertinggi dan terendah. Dalam batas-batas harga tersebut, tingkat upah ditentukan oleh kekuatan bargainning kedua belah pihak. Buruh individual yang berkekuatan lemah harus menerima tingkat upah yang terendah. Sebaliknya, serikat buruh dapat menggunakan kekuatan ekonominya yang lebih besar untuk menuntut tingkat upah yang lebih tinggi.
5.    Oposisi Loyal terhadap Manajemen
Teori ini tidak menyarankan serikat buruh menjadi manajer atau serikat buruh membantu majikan dalam tugas mereka sebagai manajer, akan tetapi teori ini menganjurkan serikat buruh menolak tanggung jawab atas manajemen.

D.  PERKEMBANGAN TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG SERIKAT BURUH
Kehadiran serikat buruh dimaksudkan untuk menciptakan dan mempertahankan serikat buruh yang berwenang dan kuat serta dapat mewakili anggotanya dan melaksanakan persetujuan yang telah dicapai dengan pihak terkait. Untuk dapat melakukan tindakan yang efektif, serikat buruh harus bertindak tegas mengenai hak dan kewajiban anggotanya.
Melihat perkembangan teori perburuhan maka ada beberapa cara yang ditempuh oleh serikat buruh dalam meraih pengakuan dari majikan mereka. Diantaranya adalah dengan melakukan protes secara teorganisir. Selain itu serikat buruh juga melakukan kontrol disiplin di internal mereka.
Perkembangan tanggungjawab dan wewenang buruh bila dilihat secara teoritis terbagi atas tiga yakni Union Security, sarana serikat buruh menghadapi majikan dan Internal Control and Diciplene.
1.      Union Security
a.    Anti Union Shop
Serikat buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan kerja kepada anggota serikat buruh.
b.    Open Shop
Majikan masih tetap tidak mengakui serikat buruh sebagai wakil pada buruh. Majikan langsung berurusan dengan para buruh secara individual.
c.    Exclusive Bargainning Agent
Serikat buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh. Serikat buruh bertanggung jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut kondisi bagi semua karyawan, termasuk karyawan yang tidak menjadi anggota serikat buruh.
d.    Preferential Shop
Majikan memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota serikat buruh.
e.    Maintenance of Membership
Semua karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada atau setelah tanggal tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu persetujuan kerja.
f.   Agency Shop
Semua karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh meskipun tidak menjadi anggota serikat buruh.
g.    Union Shop
Semua karyawan harus menjadi anggota serikat buruh. Majikan dapat mempekerjakan orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi setelah mereka diterima sebagai karyawan harus menjadi anggota serikat buruh.
h.    Closed Shop
Hanya anggota serikat buruh yang dapat diterima sebagai karyawan.
i.    Check off
Majikan memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk disetorkan ke dalam kas serikat buruh sebagai iuran buruh.
2.      Sarana Serikat Buruh Menghadapi Majikan
Sarana serikat buruh menghadapi majikannya diantaranya adalah:
1.      Pemogokan
a.      Economic Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh faktor keinginan menaikkan upah.
b.      Unfair Labour Practice Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh sikap protes atas tindakan sewenang-wenang perusahaan. Misalnya karena ada tindakan menghalangi karyawan menjadi anggota serikat buruh, kebijakan diskriminatif, dan lain sebagainya.
c.       Smphathetics Strikes
Tindak pemogokan bukan karena alasan protes terhadap perusahaan sendiri, melainkan karena dukungan atas aksi mogok buruh di perusahaan lain.
d.      General Strike
Tindak pemogokan yang merupakan perluasan dari Sympathetics Strike karena melibatkan seluruh atau sebagian besar anggota di dalam suatu kelompok atau wilayah tertentu
e.       Outlaw Strike
Tindak pemogokan yang dijalankan tanpa instruksi dari serikat buruh selaku pemegang kuasa kebijakan
f.        Flash Strike of Quickie
Tindak pemogokan yang didorong oleh anggota tertentu dari serikat buruh dan kadang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tindakan ini termasuk pemogokan liar
g.      Sit Down Strike
Tindak pemogokan tanpa meninggalkan tempat bekerja sehingga mereka tetap menguasai fasilitas produksi
h.       Slow Strike
Bukan pemogokan dalam arti sebenarnya melainkan tindakan memperlambat kecepatan kerja untuk mengurangi efektifitas produksi.
2.      Pemagaran
Tindakan protes yang dilakukan di depan pintu masuk perusahaan dengan tujuan menyatakan pada publik bahwa sedang terjadi perselisihan terkait buruh. Mereka melakukannya untuk meminta dukungan publik.
Tindakan menjadi efektif karena dapat mengakibatkan terhentinya pengangkutan dari dalam maupun dari luar perusahaan. Berhentinya pengangkutan dapat memicu penghentian operasi perusahaan dan berhentinya para buruh bekerja.
3.      Boikot
Tindakan protes dengan memboikot produk dari perusahaan yang sedang diboikot kepada anggota serikat buruh melalui media-media yang tersedia.
Boikot dapat bersifat primer atau sekunder. Bersifat primer dimaksudkan sebagai tindak boikot pada perusahaan yang tidak mau memenuhi tuntutan serikat buruh. Sementara bersifat sekunder berarti melibatkan pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan perselisihan antara perusahaan dan buruh. Misalnya pihak pemborong atau masyarakat umum yang biasanya menggunakan barang dari perusahaan tersebut.


3.      Internal Control and Diciplene
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan hubungan industrial, serikat buruh memberi kekuasaan kepada para pengurus serikat untuk bertindak terhadap anggotanya yang menentang pimpinan atau menolak taat pada aturan yang disertakan dalam perjanjian kerja. Sangsi dapat berupa denda atau pemecatan keanggotaan. Selain itu antara majikan dan buruh dibuat suatu perjanjian kolektif. Perjanjian ini memuat kebijakan dan praktek kerja yang telah disepakati bersama oleh kedua pihak dalam perundingannya. Perundingan ini biasanya dimulai dengan sebuah penjelasan tentang maksud diadakannya perjanjian. Dalam perjanjian ini terdapat beberapa klausula yang biasanya pula disertakan. Meliputi masalah upah dan gaji, jam kerja, jaminan sosial, pengakuan terhadap serikat buruh, dan lain-lain.
Beberapa dasar yang dipakai sebagai rujukan kehadiran serikat buruh antara lain,
1.                  Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
2.                  Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
3.                  UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
4.                  KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
5.                  KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
6.                  KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
7.                  UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
8.                  UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
9.                  UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(PPHI).
10.              Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan.


DAFTAR PUSTAKA